Pengajuan Santunan Kematian

Desa Sememu 31 Desember 2020 08:41:38 WIB

     Sesuai dengan Perbup Lumajang No 3 Tahun 2019, Warga Masyarakat Lumajang berhak mengajukan santunan kematian dengan syarat dan ketentuan, melengkapi dokumenpendukung berupa :

  1. Fotokopi KK dan KTP almarhum (3 lembar)
  2. Asli dan Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (3 lembar)
  3. Fotokopi KK dan KTP ahli waris (3 lembar)

Dengan ketentuan :

  1. Pengajuan dilakukanoleh ahli waris.
  2. Batas waktu pengajuan santunan adalah 30 hari semenjak almarhum meninggal.

Dokumen Lampiran : Perbup No.3 Tahun 2019


Komentar atas Pengajuan Santunan Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi SEMEMU

tampilkan dalam peta lebih besar