Pengajuan Santunan Kematian
Desa Sememu 31 Desember 2020 08:41:38 WIB
Sesuai dengan Perbup Lumajang No 3 Tahun 2019, Warga Masyarakat Lumajang berhak mengajukan santunan kematian dengan syarat dan ketentuan, melengkapi dokumenpendukung berupa :
- Fotokopi KK dan KTP almarhum (3 lembar)
- Asli dan Fotokopi kartu BPJS Kesehatan (3 lembar)
- Fotokopi KK dan KTP ahli waris (3 lembar)
Dengan ketentuan :
- Pengajuan dilakukanoleh ahli waris.
- Batas waktu pengajuan santunan adalah 30 hari semenjak almarhum meninggal.
Dokumen Lampiran : Perbup No.3 Tahun 2019
Komentar atas Pengajuan Santunan Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajuan Santunan Kematian
- KOMUNITAS DARI MASA KE MASA DI DESA SEMEMU..
- Pelantikan KPPS dan BIMTEK Simulasi Rekapitulasi Pemungutan & Perhitungan Suara di Balai Desa Sememu
- Momentum Ramadhan, Baznas Kabupaten Lumajang Salurkan Santuan Ke Gakin Desa Sememu
- Kami Dulu, Tanah Lohsari..
- Visi Misi
- Kadimas













